GENMUSLIM.id – Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang diunggah diakun miliknya, mendapati sebuah pertanyaan dari salah satu jamaah.
Pertanyaan tersebut membahas mengenai hukum bekerja di bank.
“Baru-baru ini saya mendapatkan tawaran bekerja di bank, dan bekerja di posisi administrasi, apakah itu termasuk riba?”, ucap ustadz Abdul Somad ketika membacakan pertanyaan dari kertas yang ditulis oleh salah satu jamaahnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ustadz Abdul Somad lalu menjawabnya dengan memberikan salah satu hadits yang membahas tentang hukum riba.
Dari Jabir ra, “Rasulullah Saw, mengetuk pemakan riba, wakilnya , dan penulisnya, serta dua orang saksinya. Mereka itu semuanya sama-sama dikutuk”. (HR. Muslim)
“Dimana Allah Swt akan melaknat orang yang memakan riba”.
“Dan orang yang diberi makan riba”.
“Lalu, termasuk juga pegawai atau penulis adminstrasi”.
“Dan dua orang yang menjadi saksinya”.
“Dan nama-nama yang disebutkan tadi semuanya termasuk riba”, terang ustadz Abdul Somad.
Dari penjelasan diatas, pelaku riba itu termasuk pada pemakan riba, wakil, dan penulisnya.
Artinya, dalam perbuatan atau tindakan riba itu pasti dikaitkan dengan seseorang yang bekerja di bank, dalam hal ini yaitu bank konvesional.