GENMUSLIM.id - Haji 2024 dalam hitungan beberapa hari lagi. Orang yang Sudah terdaftar tengah mempersiapkan segala kebutuhan selama beribadah di tanah suci.
Jemaah yang berangkat adalah yang sudah selesai melunaskan pembayaran hajinya dan waktu tunggu selama bertahun-tahun.
Ada orang yang bertahun-tahun menunggu, lalu meninggal. Harapannya tidak tercapai.
Ada juga orang yang mendaftar sebagai badal atau menggantikan hajinya orang lain dengan niat untuk seseorang yang sudah meninggal.
Yang kita tahu bahwa badal itu khusus untuk orang yang sudah meninggal. Ternyata tidak.
Dikutip dari postingan Instagram Bimaislam oleh GENMUSLIM.id pada Selasa, 30 April 2024
Tahukah Kamu bahwa badal itu boleh dilakukan untuk orang yang belum meninggal?
Boleh dan sah membadalkan hajinya orang yang masih hidup. Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena penyakit.
• Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin wa 'Umdatu Al-Muftin menjelaskan bahwa
Berhaji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang.
Karena arti kata Istitha'a (mampu) bermakna; kesehatan fisik dan kemampuan finansial.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith