“Bahwa ketika turun hujan, terdapat lafadz khusus, yang pertama yaitu, alal shallu fii rihalikum. Kemudian yang kedua, alal shallu fii rihal.”
“Dan ada juga riwayat versi Ibnu Abbas, yaitu shallu fii buyutikum,” ucap ustadz Iriawan saat menjelaskan masalah lafadz yang boleh diucapkan saat terjadi hujan badai.
Sehingga, seorang muadzin diperbolehkan apabila terjad suatu bencana, seperti hujan lebat atau badai.
Maka, boleh mengubah kalimat adzan dengan lafadz tambahan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah dengan kalimat khusus.
Seperti lafadz, alal shallu fii rihalikum, alal shallu fii rihal, shallu fii buyutikum.
Kemudian, muncullah sebuah pertanyaan. Kapankah diucapkan kalimat tersebut?
“Mengganti kalimat adzan boleh dilafadzkan pada saat mengucapkan kalimat hayya ala shalla, maka digantinya dengan kalimat yang ketiga tadi, (lafadz, alal shallu fii rihalikum, alal shallu fii rihal, shallu fii buyutikum),” terangnya.
Dengan demikian, maka mengubah kalimat adzan pada saat hujan badai, hukumnya diperbolehkan dalam Islam.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.