Lalu berdasarkan mahzab Hanafi yaitu Fardhu ain yang artinya wajib bagi tiap tiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat Sholat Idul Fitri.
Sedangkan Mazhab Hambali adalah Fardhu kifayah, yang artinya jika sudah ada umat Islam yang mengerjakan shalat Idul Fitri ini, maka terlepaslah kewajiban muslim yang lain atau sudah tidak wajib dilaksanakan.
Dari 4 Mazhab ini kita dapat menyimpulkan bahwa melaksanakan sholat Idul Fitri bagi seorang muslim yang walau tidak penuh atau banyak bolong puasanya tetap boleh melaksanakan sholat Idul Fitri.
Jadi, seorang muslim yang puasanya bolong akan tetap mendapatkan dosa karena meninggalkan kewajibannya dan mendapatkan pahala karena melaksanakan sholat Idul Fitri.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.