Para ahli fikih atau fukaha telah sepakat bahwa pembayaran Zakat fitrah itu wajib pada menjelang akhir bulan ramadhan.
Tetapi, adapula pendapat yang berbeda mengenai batas waktu wajib itu.
Seperti dari Madzhab hanbali dan Madzhab maliki yang lebih dulu untuk batas awal membayar Zakat.
Pendapat dari kedua Madzhab ini memperbolehkan membayar Zakat fitrah sebelum waktunya.
Yaitu dua hari sebelum datangnya jatuh tempo pada tanggal 1 Syawal.
Sedangkan menurut Madzhab hanafi memperbolehkan membayar Zakat fitrah sejak awal bulan ramadhan.
Hal tersebut tentu hanya berbeda dari waktu pelaksanaannya saja.
Dapat disimpulkan bahwa, waktu terbaik atau waktu yang tepat untuk membayar Zakat fitrah adalah pada saat memasuki awal bulan ramadhan dan akhir bulan ramadhan.
Meskipun keduanya hanya ada perbedaan sedikit waktu wajibnya.
Namun, menurut pendapat lain ada juga loh waktu terbaik dan paling utama membayar Zakat fitrah.
Yaitu setelah terbitnya Fajar (Paling utama setelah sholat Fajar), pada pagi hari idul fitri sampai sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri.
Tetapi, sobat Genmuslim jangan sampai terlewat dan keliru ya.
Karena membayar Zakat fitrah setelah sholat idul fitri hukumnya adalah Makruh.***