Namun Habib Jafar juga menjelaskan bahwa terdapat batasannya yaitu tasyabbuh atau menyerupai.
Maksudnya adalah jika musik itu sudah menyerupai dengan simbolik atau berkaitan erat dengan agama atau keyakinan tertentu maka itu yang jadi batasan.
Adapun hukum menyanyikan lagu-lagu rohani tersebut menurut Habib Jafar.
Jika musik tersebut sebagai lagu pujian di agama mereka dan digunakan untuk pribadi maka tidak boleh.
Tetapi kalau lagu tersebut berasal dan diciptakan oleh non-muslim menurut Habib Jafar tidak jadi masalah.
Maka dapat disimpulkan hukum menyanyikan lagu rohani tidak diperbolehkan jika berkaitan erat dengan simbol dan keyakinan.
Oleh karena itu, sebisa mungkin dapat memisahkan mana lagu yang dapat dijadikan referensi musik mana yang tidak boleh dijadikan sebagai referensi musik. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/