GENMUSLIM.id - Mudik merupakan salah satu tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang Lebaran. Kegiatan mudik biasanya dilaksanakan beberapa hari sebelum hari raya Lebaran dimana masyarakat Indonesia mengunjungi kampung halaman untuk bertemu orang tua dan sanak saudara.
Biasanya mudik ke kampung halaman beragam cara menggunakan moda transportasi. Ada yang menggunakan kapal laut, bis,motor, kereta api bahkan ada yang menggunakan pesawat.
Saat mudik kita sebagai umat Muslim dihadapkan beberapa masalah salah satunya adalah akses sholat yang tidak mumpuni dan waktu perjalanan yang jauh sehingga perlu meringkas sholat wajib. Bagaimana cara meringkas sholat (qashar )untuk persiapan saat mudik nantinya?Berikut informasinya
Qashar secara bahasa berarti mengurangi atau meringkas, sedangkan secara istilah qashar sholat adalah mengurangi bilangan rakaat pada sholat fardhu. Misalnya Sholat Dzhur dan Ashar empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Perihal Sholat Qashar termaktub dalam Alquran, Allah berfirman:
"Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar sholat, jika kamu takut diserang orang-orang kamfir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS An-Nisa':110).
Seseorang yang musafir terlebih saat musim mudik ini boleh meringkas sholat atau mengqashar. Dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai penduduk Mekah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 burud, dari Mekah ke Usfan”. (HR. Ad-Daruquthuny).
Berdasarkan kitab Al-Fiqh al-Manhaji disebutkan minimal perjalanan sholat Qashar dengan waktu yang ditempuh adalah 80,64 km. Selain itu batas seorang musafir yang dapat melakukan sholat Qashar tidak bermukim lebih dari empat hari di tempat tujuan.
Apabila ia bermukim lebih dari empat hari maka ia dihitung sholat seperti biasa dan tidak boleh qashar karena sholat qashar ini ketika ia dalam perjalanan saja.
Sholat Qashar dilakukan ketika sholat Dzuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan Magrib dan Subuh tidak bisa diqashar. Selain itu dalam sholat Qashar, musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai sholat selesai dan tidak boleh Qashar. Dalam sholat Qashar tidak perlu melaksanakan sholat ba’diyah.
Orang yang musafir juga diperkenankan melaksanakan sholat Qashar setelah melewati batas desa. Kemudian ia boleh menggunakan hak qashar ketka dia pulang dan sampai pada batas-batas diatas atau sampai pada tempat tujuan yang telau ia niati untuk dijadikan tempat mukim. Hal ini karena seprang yang masih didalam batas desa, perumahan atau bangunan penduduk belum dikatakan musafir.