GENMUSLIM.id - Wanita yang Shalat Idul Fitri secara bersamaan di lapangan seringkali masih menjadi perdebatan.
Baik wanita maupun laki-laki dalam melaksanakan shalat idul fitri hukumnya adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dikukuhkan.
Tetapi ada beberapa catatan. Untuk hukum tersebut hanya berlaku bagi kaum laki-laki dan wanita yang tidak 'ganjen".
Wanita mempunyai tabiat sering berdandan, bagi mereka yang bersolek dengan riasan yang aneh-aneh, lebih baik shalatnya di rumah saja.
Apabila wanita pergi ke tempat shalat idul fitri dengan dandanan yang wajar, maka diperbolehkan.
Sebab, hal tersebut merupakan sunnah yang dikukuhkan di dalam mazhab imam Syafii.
Mazhab Syafii kemudian menyunnahkan hal tersebut agar shalat di masjid. Mazhab lain, yakni imam Ahmad mengatakan lebih baik dilakukan di hamparan luas atau di lapangan.
Perbedaan tersebut tidak boleh membuat kita berperang dalam meyakini sesuai keyakinan masing-masing. Hendaknya dalam hal tersebut melihat keadaan maupun situasi yang ada.
Apabila masjid yang tersedia besar, maka silahkan lakukan shalat di masjid.
Namun, apabila masjidnya tidak mencukupi, silahkan melakukannya di hamparan luas atau lapangan.
Kemudian, bagi siapa saja termasuk wanita, atau siapa pun yang tidak bisa pergi ke masjid bisa melakukan shalat Idul Fitri di rumahnya sendiri, biarpun tanpa adanya khutbah.
Meskipun shalat idul fitri di rumah hanya dua rakaat saja seperti qabliyah subuh, hal itu sudah sah.