Seputar Ramadhan 2024: Bagaimana Hukum Membagikan Makanan dan Memposting ke Sosial Media? Simak Berikut Ini

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 08:43 WIB
Ilustrasi Hukum dalam Membagikan Makanan dan Mempostingnya Ke Sosial Media  (Genmuslim.id/dok:Freepik)
Ilustrasi Hukum dalam Membagikan Makanan dan Mempostingnya Ke Sosial Media (Genmuslim.id/dok:Freepik)

Namun, jika tujuannya adalah untuk menunjukkan kedermawanan diri kita kepada orang lain, maka disarankan untuk tidak membagikannya ke dalam sosial media.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1111: Mengejutkan! Robot Raksasa Akhirnya Bangun dan Mengucapkan…

Sebab dalam hal ini, agar tidak menimbulkan sifat riya dalam beramal yang dapat menghapus nilai amal kebaikan.

Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah : 271:

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikannya itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Maka dari itu, hukum membagikan makanan dan mempostingnya ke dalam sosial media hukumnya mubah (boleh) selama niat dan tujuannya terjaga.

Akan tetapi dalam hal ini, sebaiknya harus kita hindari agar tidak ada hal-hal yang dapat merusakan ibadah Ramadhan kita.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Buku Fiqh Puasa Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X