GENMUSLIM.id - Islam mengajarkan banyak hal positif dan sangat amat baik untuk para umatnya.
Tidak ada hal yang membuat seseorang itu rugi akan apa yang diajarkan didalam Islam.
Kecuali dirinya yang merasa tidak puas akan apa yang Islam itu ajarkan.
Salah satunya adalah mengenai wewangian pada seseorang baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa.
Sebenarnya hukum dalam Islamnya dibolehkan saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Memakai wewangian merupakan salah satu hal yang dilakukan seseorang karena wewangian membuat seseorang lebih percaya diri dalam beraktivitas.
Asalkan itu tidak berlebihan dan tidak menyebabkan syahwat nya seseorang.
Khusus bagi seorang laki-laki memakai wewangian itu dianjurkan sebagaimana yang dicontohkan oleh nabi Muhammad Saw.
Lalu bagaimana hukumnya ya jika seorang muslimah itu menggendong anak yang memakai wewangian?
Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan,
“Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dll) karena sebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat”.
Maksudnya adalah bahwasanya jika seorang perempuannya menggendong anak yang memakai wewangian maka hukumnya dianggap dilarang karena bisa saja menyebabkan syahwat ketika melewati orang lain.