Hukum Islam: Bagaimana Hukumnya Saat Seorang Perempuan Menggendong Anak yang Memakai Wewangian, Bolehkah dalam Islam?

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 12:04 WIB
 hukum memakai wewangian dalam Islam  ((GENMUSLIM.id/dok: news.com ))
hukum memakai wewangian dalam Islam ((GENMUSLIM.id/dok: news.com ))

GENMUSLIM.id - Islam mengajarkan banyak hal positif dan sangat amat baik untuk para umatnya. 

Tidak ada hal yang membuat seseorang itu rugi akan apa yang diajarkan didalam Islam. 

Kecuali dirinya yang merasa tidak puas akan apa yang Islam itu ajarkan.

Salah satunya adalah mengenai wewangian pada seseorang baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. 

Sebenarnya hukum dalam Islamnya dibolehkan saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Memakai wewangian merupakan salah satu hal yang dilakukan seseorang karena wewangian membuat seseorang lebih percaya diri dalam beraktivitas. 

Baca Juga: Manchester United Libas Everton, Garnacho dan 2 Penalti Menjadi Kunci Utama Kemenangan Setan Merah di Old Trafford

Asalkan itu tidak berlebihan dan tidak menyebabkan syahwat nya seseorang. 

Khusus bagi seorang laki-laki memakai wewangian itu dianjurkan sebagaimana yang dicontohkan oleh nabi Muhammad Saw.

Lalu bagaimana hukumnya ya jika seorang muslimah itu menggendong anak yang memakai wewangian?

Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan,

“Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dll) karena sebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat”.

Baca Juga: Ramai Tagar BuyCutt, Berikut Daftar Rekomendasi Merk Sirup yang Aman dari Jeratan Afiliasi untuk Persiapan Ramadhan

Maksudnya adalah bahwasanya jika seorang perempuannya menggendong anak yang memakai wewangian maka hukumnya dianggap dilarang karena bisa saja menyebabkan syahwat ketika melewati orang lain. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Liputan khusus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X