GENMUSLIM.id - Sebagian orang mungkin merasa apatis terhadap proses demokrasi yang berlangsung dan cenderung memilih untuk golput, atau tidak memilih sama sekali.
Namun, sikap golput ini tidak hanya mencerminkan sikap acuh tak acuh terhadap politik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan Islam terhadapnya.
Secara konstitusional, memilih atau tidak dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga negara, tidak ada sanksi hukum yang secara langsung dikenakan atas golput dalam hukum positif.
Baca Juga: Ini Alasan Kadam Sidik Tumbuh Menjadi Anak Muda yang Sholeh, Ternyata Ada Peran Ayah yang Hebat
Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa undangan dari KPU kepada masyarakat untuk hadir di TPS adalah suatu keharusan yang mendesak untuk menjaga kelangsungan pemerintahan yang sah.
قوله (وواجب نصب إمام عدل) أي نصب إمام عدل واجب على الأمة عند عدم النص من الله أو رسوله على معين وعدم الاستخلاف من الإمام السابق... ولا فرق في وجوب نصب الإمام بين زمن الفتنة وغيره كما هو مذهب أهل السنة وأكثر المعتزلة
Artinya:
“(Wajib menegakkan pemerintah yang adil) maksudnya, umat diwajibkan untuk menegakkan pemerintahan yang adil ketika tidak ada nash dari Allah atau rasul-Nya pada pribadi tertentu, dan tidak ada penunjukan pengganti dari pemerintah sebelumnya…
Tidak ada perbedaan soal kewajiban menegakkan pemerintahan di zaman kaos/fitnah atau situasi stabil-kondusif-normal sebagaimana pandangan Mazhab Ahlussunnah dan mayoritas ulama Muktazilah.”
(Lihat Syekh M Ibrahim Al-Baijuri, Tuhfatul Murid ala Jauharatit Tauhid, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun] hal. 118)
Baca Juga: Benarkah Rasulullah Lebih Sering Berpuasa di Bulan Syaban? Pergantian Buku Catatan Amal Jadi Sebab?
Namun, dari perspektif Islam, memelihara pemerintahan yang adil dan berkeadilan adalah sebuah kewajiban yang diamanatkan dalam ajaran agama.
Syekh M Ibrahim Al-Baijuri dengan tegas menyatakan bahwa kewajiban ini merupakan bagian integral dari prinsip-prinsip syariat, bukan hanya sekedar hasil penalaran manusia.
قوله (بالشرع فاعلم لا بحكم العقل) أي إن وجوب نصب الإمام بالشرع عند أهل السنة فاعلم ذلك