Heboh! Raffi Ahmad Difitnah Soal Pencucian Uang Yang Nilainya Fantastis, Apa Hukum Memfitnah dalam Islam?

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 17:55 WIB
Raffi Ahmad Difitnah soal pencucian Uang  (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad Difitnah soal pencucian Uang (GENMUSLIM.id/dok: Instagram/@raffinagita1717)

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya mendukung produk lokal dan UMKM serta memberikan semangat untuk tetap bangkit dalam segala kondisi.

Raffi Ahmad menduga bahwa tudingan tersebut muncul karena keterlibatannya dalam mengaktifkan diri dalam tahun politik Pemilu 2024.

Seperti momen-momen menarik dari Raffi Ahmad yang ikut dalam Partisipasinya dalam acara debat Pilpres dan dukungan kampanye bersama Prabowo Subianto serta kegiatan lainnya di Lampung dan Maluku Tengah pasti mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Baca Juga: 7 Artis Indonesia Bela Palestina, Raffi Ahmad Mengunggah Gambar Semangka sebagai Simbol Solidaritas!

Dengan demikian, Ini berbicara soal Fitnah dan Difitnah. Tentunya dalam agama apapun perbuatan seperti sangat dilarang dan hukumnya kejam.

Hukum Fitnah apalagi tanpa bukti

Fitnah adalah dosa yang besar dalam Islam. Fitnah dapat mengacu pada berbagai macam perbuatan yang melibatkan penyebaran fitnah atau fitnah dalam arti yang lebih luas, seperti kebohongan, gosip, atau penghinaan terhadap seseorang.

Curhat atau mengungkapkan permasalahan seseorang dengan tujuan menyebarkan fitnah juga termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan.

Memperbaiki nama baik orang yang difitnah dan meminta maaf kepada mereka adalah langkah-langkah penting dalam proses taubat.

Allah mengajarkan kita untuk bertobat dengan sungguh-sungguh dan memperbaiki kesalahan yang telah kita lakukan. Selain itu, menjaga lidah dari menyebarkan fitnah dan menghormati nama baik orang lain adalah bagian dari etika yang diajarkan dalam agama Islam.

Baca Juga: Prabowo Subianto Lepas Kapal Rumah Sakit TNI untuk Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Palestina, Raffi Ahmad: Sumpah, Terharu Banget!

Kemudian dalam Al-Qur’an surah Al-Buruj ayat 10, terdapat pernyataan yang pedih bagi orang yang memfitnah sedeorang.

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam, dan bagi mereka azab neraka yang membakar,”

(Q.S Al-Buruj : 10).

Itulah ulasan, mengenai hukum fitnah dalam Islam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Instagram @raffinagita1717

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X