GENMUSLIM.id - Dalam menjalani bulan Rajab, umat islam dihimbau untuk meningkatkan amal ibadah, di antaranya dengan melaksanakan puasa yang merupakan salah satu dari bulan mulia, yaitu asyhurul hurum.
Meski demikian, masih banyak yang mempertanyakan hukum puasa sunnah di bulan Rajab.
Walaupun ulama telah banyak menjelaskan, setiap kali memasuki bulan Rajab, pertanyaan tersebut selalu muncul.
Pertanyaannya, pernahkah Rasulullah SAW melaksanakan puasa Rajab?
Genmuslim melansir dari NU Online, pada masa lalu, pertanyaan semacam ini diajukan oleh Utsman Ibn Hakim al-Anshari kepada Sa’id Ibn Jubair.
Dialog antara keduanya dicatat oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, berikut petikan dari dialog tersebut:
"Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan.
Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh." (HR: Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan puasa di bulan Rajab, meskipun tidak sepanjang bulan penuh.
Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa puasa Rajab bukanlah perkara bid’ah tercela.
Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan:
"Maksud Sa’id Ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunnahkannya.