Umi Mubasir lantas mengatakan yang menanam adalah seorang muslim.
Lalu Rasulullah menjawab bahwa tidak sekali-kali yang ditanam oleh seorang muslim di mana hasil tanaman itu dapat dinikmati oleh makhluk hidup seperti manusia atau hewan, akan dicatat sebagai sedekah.
Di dalam hadits tersebut dijelaskan Umi Mubasir adalah seorang muslimah yang bekerja sebagai petani di ladang, dan Nabi SAW membesarkan hatinya bahwa apa yang dikerjakan berniai sedekah.
- Penggembala kambing dan tukang jagal
Menukil hadits yang diriwayatkan oleh Muad bi Saad, bahwa ada budak perempuan milik Ka’ab bin Malik yang menggembalakan kambing.
Kemudian kambing gembalaan tersebut mendapatkan kemalangan dan hampir mati, lalu buak tersebut menyembelihnya dengan batu.
Kemudian budak tersebut bertanya mengenai keblehan kambing itu dimakan kepada Nabi SAW, DAN Rasulullah menjawab boleh.
Baca Juga: Menggali Hukum Puasa di Hari Jumat Menurut Penjelasan Ulama, Apakah Boleh atau Ada Larangan?
Melihat hadits ini, Ning Ulfi menyimpulkan bahwa di masa Nabi SAW ada perempuan yang juga bekerja sebagai penggembala kambing dan bisa menjadi jagal.
- Menafkahkan hartanya untuk dakwah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah bin Qais ra mengisahkan ada perempuan muslimah bernama Ummu Syari’ yang berasal dari golongan Ansor.
Ummu Syari’ adalah seorang dermawan khususnya untuk kepentingan dakwah agama Allah.
Dia menjadi perempuan muslimah istimewa yang memiliki harta banyak dan diberikan untuk kemaslahatan orang lain.
Keberagaman pekerjaan perempuan muslimah pada zaman Nabi ini menjadi pengingat bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai dan martabatnya sendiri.
Hal ini seharusnya menjadi inspirasi bagi muslimah di zaman ini untuk tidak malu dengan pekerjaan apapun yang mereka pilih.
Baca Juga: Menggali Hukum Puasa di Hari Jumat Menurut Penjelasan Ulama, Apakah Boleh atau Ada Larangan?
Menyimak kisah para shahabiyah juga dapat membuka wawasan tentang konsep kesetaraan gender dalam Islam.