Bingung Saat Sholat Berjamaah yang Seharusnya Tahiyat Akhir dan Salam, tapi Imam Malah Berdiri? Simak Penjelasannya Disini!

Photo Author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 18:50 WIB
Illustrasi muslimah melakukang sholat berjamaah ((Foto:GENMUSLIM.id/dok: freepik))
Illustrasi muslimah melakukang sholat berjamaah ((Foto:GENMUSLIM.id/dok: freepik))

GENMUSLIM.id - Sholat adalah salah satu dari rukun islam yang mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan umat muslim.

Sholat adalah sebuah jalan yang menghubungkan langsung umat muslim dengan sang pencipta, Allah SWT.

Disetiap hari, umat muslim diwajibkan menunaikan sholat yang terdiri dari sholat Subuh, Dhuhur, Ashar, Magrib, dan Isya dalam 5 waktu.

Sholat dapat dilakukan dengan berjamaah dan juga bisa dilakukan sendiri, sesuai dengan kondisi umat muslim yang menunaikan.

Jika umat muslim menjalankan sholat berjamaah niscaya agar mendapat pahala yang berlimpah, biasanya sholat berjamaah ini dilakukan juga agar tidak ada yang terlewat menjalankan sholat.

Baca Juga: Masyaallah, Ternyata Posisi Sujud dalam Sholat Memiliki Manfaat Luar Biasa bagi Kesehatan Ibu Hamil

Tapi terkadang dalam shalat ada juga kemungkinan untuk lupa tidak melakukan tahiyat awal dan langsung berdiri, meskipun tidak wajib, meninggalkan tahiyat awal dianjurkan sujud sahwi.

Tahiyat awal hukumnya sunnah ab’adh, sehingga apabila ditinggalkan tidak membuat batal tetapi menyebabkan cacat shalatnya atau terasa kurang.

Yang menyebabkan batal justru apabila sudah berdiri sempurna namun kembali duduk untuk tasyahud awal.

Dikatakan dalam hadits dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, bahwa:

“bila salah satu dari kalian berdiri dari rakaat kedua dan belum sempurna tegak berdiri, maka duduklah (untuk membaca tahiyat awal): dan bila telah sempurna tegak berdiri, maka jangan duduk, dan sujudlah dua kali sebagai sujud sahwi.”

Baca Juga: Intip Keutamaan Mendirikan Sholat Qobliyah Subuh, Bagaimana Tata Cara, Niat, Dan Doa Setelahnya Secara Lengkap!

Bila sebagai imam, kemudian sudah berdiri sempurna maka tidak boleh kembali duduk, sedangkan bila posisi sebagai makmum dan sudah berdiri sempurna lantas imam kembali duduk karena ketidaktahuannya, maka makmum tidak  boleh ikut duduk.

Dengan begitu jika imam lupa dan sudah berdiri sempurna, imam tidak boleh langsung duduk tahiyat akhir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X