GENMUSLIM.id - Genmuslim kali ini akan merangkum pembahasan tentang ijab qabul nikah.
Benarkah bahwa ijab qabul nikah tidak boleh ada jeda sama sekali?
Jika ijab qabul nikah ada jeda, apakah ijab qabul nikah tersebut sah?
Pertanyaan semacam ini mungkin akan terlintas di benak kita semua.
Agar lebih jelasnya, yuk simak ulasan tentang Ijab qabul nikah kali ini.
Baca Juga: Ingin Keluarga yang Samawa? Lakukan 3 Hal Ini, Raih Pernikahan Harmonis, Jadi Suami Istri Bahagia
Inilah ulasan tentang boleh atau tidaknya ada jeda dalam ijab qabul nikah, dirangkum Genmuslim pada Minggu 24 Desember dari kitab Al-Majmu’ Syarrhul Muhadzdzab, karya Yahya bin Syaraf An-Nawawi dan Kitab Al Fikhul Manhaji, karya Musthafa Al Khin, dkk.
Ketika akad nikah berlangsung, tidak jarang terjadi, ijab qabul nikah diminta untuk ulang dilakukan, karena ada jarak antara ijab dan qabul.
Dalam kitab fiqih Ulama, dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya akad nikah adalah tersambungnya kalimat ijab yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan, dan qabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.
Nah, adapun jika ada jeda, jeda tersebut tidak boleh terlalu lama dan panjang, sehingga akad nikah akan menjadi tidak sah dan harus diulangi.
Maka dari itu, berikut 4 ketentuan yang harus dipahami terkait tidak boleh atau boleh ada jeda dalam ijab qabul nikah.
- Ketika akad nikah berlangsung, tidak boleh ada jeda dalam waktu yang lama antara ijab dan qabul.
- Ketika terjadi jeda, maka akad nikah harus diulangi.
- Jeda karena bernafas dan bersin masih bisa ditoleransi
- Durasi jeda paling maksimal setara waktunya dengan menelan ludah dan menarik atau menghembuskan napas.
Nah, itulah penjelasan tentang apakah boleh ada jeda dalam ijab qabul nikah.
Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita bersama.***