Nah, dalil ini tentu sudah sering tuh didengar oleh para pemuda hijrah dalam setiap kajian yang diikuti.
Lantas, kalau sudah tahu pacaran adalah perbuatan mendekati zina tetapi tetap nekad melakukannya, apa hukumannya?
Dikutip GENMUSLIM dari berbagai sumber, orang yang mengetahui suatu perbuatan itu adalah dosa; termasuk pacaran, tetapi tetap melakukannya, maka orang tersebut digolongkan sebagai orang fasik.
Orang-orang fasik ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pertama fasik atau tidak taat karena memang belum beriman kepada Allah SWT.
Kedua, orang fasik atau tidak taat yang meskipun sudah beriman kepada Allah SWT, tetapi tetap melanggar perintah dan ajaran Islam.
Maka atas dasar pengertian ini, pemuda hijrah yang tetap melakukan hubungan pacaran sebelum pernikahan, termasuk dalam golongan orang fasik yang kedua.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An'am Ayat 49 yang artinya:
“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami akan ditimpa azab karena mereka selalu berbuat fasik (berbuat dosa).”
"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Hasyr ayat 19)
Well, jadi sudah jelas ya! Ternyata pemuda hijrah yang tetap nekad pacaran padahal tahu perbuatan tersebut adalah dosa, maka artinya ia termasuk golongan orang fasik.
Lagian mah, kalau cinta ngapain juga datengin anaknya, mending datengin Ayahnya sekalian. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.