GENMUSLIM.id- Pada saat kita membaca atau mendengarkan ayat sajdah, maka umat Islam disyariatkan untuk melakukan sujud tilawah.
Allah berfirman dalam surat Maryam ayat 58:
اِذَا تُتۡلٰی عَلَیۡہِمۡ اٰیٰتُ الرَّحۡمٰنِ خَرُّوۡا سُجَّدًا وَّ بُکِیًّا
Artinya:
“…Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka akan bersujud dan menangis”, (QS. Maryam ayat 58).
Baca Juga: Sujud Sahwi : Ketika Ragu dan Lupa Bacaan serta Jumlah Raka'at Shalat
Bahwasannya Rasulullah bersabda:
Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka menyingkirlah setan dengan menangis lalu berkata:
“Sungguh celaka manusia yang diperintah sujud lalu sujud, maka aku membangkang, maka bagiku neraka.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah).
- Pengertian Sujud Tilawah
Tilawah artinya bacaan.
Dilansir Genmuslim dari wisatanabawi.com Kamis, 12 Oktober 2023 bahwa sujud tilawah adalah sujud yang dillakukan ketika umat Islam membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam membaca Alquran dan juga dalam bacaan shalat.
Adapun dasar hukum melakukan sujud tilawah adalah sebagaimana hadis Rasulullah SAW berikut.
Baca Juga: Malas Melakukan Shalat dan Kebaikan? Hati-hati Iman Kamu Sedang Berkurang, Ini Sebabnya! CATAT
“ Nabi SAW pernah membaca Alquran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendengar tempat karena posisi dahinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)