Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Baca Juga: Haruskah Ada Pacaran Sebelum Jenjang Pernikahan? Ini Jawaban Koh Dennis Lim!
Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Dengan adanya status pacaran, hal yang sudah dianggap wajar adalah berpegangan tangan, merangkul atau sebagainya kepada wanita atau laki-laki yang bukan mahram.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan Ar Ruyani
“Ditusuknya kepada seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).”
Khalwat adalah berdua-duaan antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram.
Seperti dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali dengan ditemani mahramnya.”
Kegiatan khalwat atau berdua-duaan ini hampir tidak bisa lepas dari yang namanya pacaran, bahkan mereka mencari tempat yang sepi dan tertutup.
Model pacaran yang dilabeli Islami dengan tidak melakukan apa-apa namun saling berjanji untuk menikah.
Laki-laki yang menjanjikan akan menikahi sang wanita mungkin tahun depan, 5 tahun lagi, setelah lulus, setelah bekerja atau lainnya.
Walaupun tidak aktifitas fisik diantara mereka, jangan lupakan ada penyakit al isyq (kasmaran) serta zina hati.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.