Ada Dua Hal yang Harus Dihindari Dalam Pernikahan, Hindari Nusyuz dan Syiqaq Agar Rumah Tangga Bahagia

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 05:20 WIB
Ilustrasi Nusyuz dan Syiqaq dalam Pernikahan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/ Antoni Shkraba))
Ilustrasi Nusyuz dan Syiqaq dalam Pernikahan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/ Antoni Shkraba))
 
GENMUSLIM.id - Hubungan pernikahan merupakan bersatunya dua insan yang saling menghargai, percaya, mencintai dan mencintai, namun tidak jarang orang-orang tidak mengenal nusyuz dan syiqaq dalam pernikahan.
 
Menikah dengan orang yang tepat merupakan impian bagi setiap manusia di muka bumi ini, namun perlu diketahui bahaya nusyuz dan syiqaq jika terjadi dalam sebuah hubungan pernikahan.
 
Tujuan dari sebuah pernikahan menurut Islam adalah membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah, namun terkadang setiap manusia ketika hidup saling berdampingan, suatu saat pasti ada saat pernikahan diantara keduanya, dan dalam sebuah pernikahan jangan sampai nusyuz dan syiqaq terjadi.
 
Setiap masalah dalam perjalanan rumah tangga dalam Islam ada tingkatannya, termasuk pembahasan terkait nusyuz dan syiqaq yang terjadi di dalam kehidupan rumah tangga. 
 
 
Diambil GENMUSLIM dari berbagai sumber Secara etimologi lafadz Nusyuz adalah akar (Masdar) dari lafadz Nusyaza, Ansyuzu, dalam arti: terangkat, lafadz Nusyuz diambil dari lafadz Nasyid, yang berarti sesuatu yang terangkat dari Bumi. 
 
Abu Ubaid berkata “Nusyuz atau Nasyazi” adalah sesuatu yang tebal dan keras.” 
 
Nusyuz secara terminologi adalah suatu fenomena yang sebenarnya berasal dari perempuan, namun ada kalanya juga ditimbulkan dari laki-laki, walaupun bisa jadi berawal dari keduanya dengan saling menuduh dan saling menghujat terhadap salah satunya. 
 
Fiqh Ulama mengartikulasikan Nusyuz dengan pengertian yang lebih umum, mereka berpendapat bahwa Nusyuz kemungkinan bisa berasal dari pihak istri atau suami dengan melihat konteks ayat di atas. 
 
Nusyuz adalah konklusi yang tidak bisa dihindari dari pertikaian pertikaian besar yang menimpa pasangan suami istri. 
 
 
Telah diketahui, bahwa manakala pertikaian-pertikaian berjalan cukup lama, ia pun akan menjadi semakin gawat dan melahirkan suasana kebencian serta permusuhan yang kadang kala pada klimaksnya sampai pada keberpalingan. 
 
Dari kasus semacam ini yang kemudian muncul adalah kata Nusyuz, yaitu keluarnya suami istri atau salah satunya dari tugas dan kewajibannya, dan dia tidak melaksanakannya karena keengganan dan tidak mau patuh.
 
Lalu apa yang disebut sebagai Syiqaq? Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan, dan permusuhan. 
 
Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami istri. 
 
Kamal Muchtar, peminat dan pemerhati hukum Islam dari Indonesia, pengarang buku asas-asas hukum Islam tentang perkawinan, mendefinisikan sebagai perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam (juru damai). 
 
 
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama-sama. 
 
Dengan demikian, syiqaq berbeda dengan Nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri. 
 
Untuk mengatasi kemelut rumah tangga yang meruncing antara suami dan istri agama Islam memerintahkan agar diutus dua orang hakam (juru damai). 
 
Pengutusan hakam ini bermaksud untuk menelusuri sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapkan oleh kedua suami istri tersebut.
 
Itulah pengertian nusyuz dan syiqaq dalam hubungan pernikahan, dan diwajibkan umat Islam harus mengetahuinya.
 
Karena apabila umat Islam tidak mengetahui terkait pengertian dan hukumnya bagaimana akan berakibat fatal.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link  https://t.me/genmuslimnews , lalu join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X