Apakah Boleh Muslimah Mengenakan Celana Untuk Keluar Rumah? Berikut Aturan Penggunaan Celana Untuk Muslimah

Photo Author
- Minggu, 3 September 2023 | 06:40 WIB
Aturan Bercelana untuk Muslimah ((GENMUSLIM.id / Dok: Pinterest / Ajeng Try Aulia))
Aturan Bercelana untuk Muslimah ((GENMUSLIM.id / Dok: Pinterest / Ajeng Try Aulia))

 

GENMUSLIM.id - Pertanyaan apakah muslimah boleh memakai celana panjang saat keluar rumah merupakan topik yang sering dibicarakan dalam konteks pandangan umat Islam.

Dikutip oleh Genmuslim dari berbagai sumber Sabtu, 2 September 2023, pandangan umat Islam dalam berbusana muslimah mencerminkan prinsip moral, berpegang teguh pada nilai-nilai agama serta melindungi aurat, untuk boleh tidaknya muslimah mengenakan celana bisa kita Simak penjelasannya di bawah.

Artikel ini akan membahas pandangan umat Islam mengenai muslimah yang mengenakan celana untuk keluar rumah.

Aurat Dalam Islam

Aurat merupakan bagian tubuh yang wajib ditutupi menurut ajaran Islam.

Bagi muslimah, auratnya menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan.

Baca Juga: Nasehat Muslimah: Bolehkah Wanita Berhias dalam Islam? Begini Penjelasan dan Aturannya, CATAT!

Hal ini dianggap sebagai pandangan umum dalam Islam, dan menutup aurat adalah kewajiban tiap muslimah.

Celana Bagi Muslimah

Pandangan agama Islam adalah bahwa celana panjang (baik longgar maupun ketat) tidak dianggap sebagai pakaian yang dapat menutupi aurat seorang wanita muslimah dengan sempurna ketika keluar rumah.

Celana, terutama celana ketat, seringkali tidak bisa menutupi  bentuk tubuh dan sebaiknya menutupi bagian tubuh  sesuai  ajaran Islam.

Dalam HR Ahmad, Usamah bin Zaid pernah berkata, "Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah menanyakanku: 'Mengapa baju quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?'. Kujawab, 'Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah'. Beliau berkata, 'Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya'."

Baca Juga: Nasehat Muslimah: 5 Macam Berhias yang Dilarang dalam Islam bagi Wanita, No 4 dan 5 Banyak Dilakukan, CATAT!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X