GENMUSLIM.id - Apakah seorang muslimah yang diperkosa diperbolehkan melakukan aborsi menjadi perdebatan sensitif yang melibatkan masalah agama, etika dan hukum.
Dikutip oleh Genmuslim dari berbagai sumber Sabtu, 2 September 2023, aborsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan cara menggugurkan kandungan, kebanyakan aborsi disebabkan oleh muslimah yang tidak menginginkan kehamilan tersebut, salah satunya adalah karena pemerkosaan.
Pada artikel ini kami akan mencoba menyajikan sudut pandang berbeda dalam konteks aborsi bagi muslimah yang diperkosa.
Hukum Aborsi Menurut Islam
Pandangan Muslim tentang aborsi didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan hukum agama.
Dalam Islam, aborsi secara umum dianggap sebagai perbuatan terlarang (haram), karena membunuh nyawa merupakan pelanggaran berat terhadap hak hidup yang diakui dalam agama tersebut.
“… dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. …” (QS. Al-An'am : 151)
Islam juga memberikan hak dan perlindungan kepada bayi yang dikandungnya.
Meskipun tidak ada satupun ayat yang secara spesifik menyebutkan aborsi, namun ayat-ayat berikut menggambarkan penciptaan manusia, seperti di surat Al-Insan ayat 2
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat.”
Dalam Islam, janin dianggap mempunyai hak untuk hidup, dan mengakhiri hidup tanpa alasan yang baik dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama.
Baca Juga: Nasehat Muslimah: Bolehkah Wanita Berhias dalam Islam? Begini Penjelasan dan Aturannya, CATAT!