Membaca bismillah dianggap makruh dalam perbuatan yang pada dasarnya makruh, seperti melihat kemaluan istri.
Namun, tidak menjadi makruh dalam perbuatan makruh yang memiliki alasan tertentu, seperti mengonsumsi bawang.
Selanjutnya, membaca bismillah juga tidak dianjurkan dalam perbuatan yang dianggap sepele, seperti saat membersihkan sampah.
Ini tidak dianjurkan sebagai upaya untuk menjaga keagungan nama Allah agar tidak terhubung dengan tindakan yang dianggap rendah.
Dengan demikian, terdapat lima hukum syar'i terkait dengan membaca basmalah. Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menyajikan beberapa contoh terkait lima hukum basmalah:
- Basmalah yang wajib: Seperti membaca bismillah saat melakukan shalat, menurut mayoritas pandangan dari mazhab Syafi'i.
- Basmalah yang sunnah:
- Dianjurkan bagi individu: Seperti membaca bismillah sebelum berwudhu atau mandi besar.
- Dianjurkan bagi kelompok (sunah kifayah): Seperti membaca bismillah saat makan bersama-sama atau saat suami istri hendak berhubungan intim, dengan cukup salah satu dari mereka yang membaca bismillah.
- Basmalah yang mubah: Seperti membaca bismillah dalam perbuatan yang dianggap mubah, seperti memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.
- Basmalah yang makruh: Misalnya membaca bismillah saat hendak melakukan perbuatan yang pada dasarnya makruh.
- Basmalah yang haram: Misalnya membaca basmalah saat hendak melakukan perbuatan yang pada dasarnya haram.
Pada kasus yang telah disebutkan diatas, wanita tersebut berusaha mempraktekkan cara agar konsumsi daging babi menjadi halal dalam pandangan Islam dengan membaca bismillah dan Surat Al-Fatihah sebelum memakan hidangan tersebut.
Dia mungkin merasa bahwa dengan membaca doa-doa tersebut, dia bisa mengubah sifat haram dari daging babi menjadi halal.
Baca Juga: Mengapa Melawan Hawa Nafsu Lebih Berat Ketimbang Melawan Musuh dari Luar? Ini Kata Rasulullah SAW!
Namun, Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi telah menjelaskan bahwa membaca Bismillah pada dasarnya tidak diperbolehkan dalam perbuatan yang pada dasarnya haram, seperti mengonsumsi daging babi.
Hal ini karena tujuan membaca Basmalah adalah untuk mencari keberkahan untuk perbuatan yang tidak haram, seperti yang telah dijelaskan oleh As-Suyuthi :
لأن الغرض من البسملة التبرك في الفعل المشتمل عليه، والحرام لا يراد كثرته وبركته وكذلك المكروه
“Karena tujuan membaca basmalah adalah ngalap berkah terhadap perbuatan yang dibacakan basmalah. Sementara perbuatan yang haram, tidak boleh diperbanyak jumlahnya atau dicari keberkahannya. Demikian pula hal yang makruh.”***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.