Tak jarang para wanita muslimah melakukan berbagai cara untuk tampil cantik dan menarik.
Bahkan para wanita ini menambahkan perhiasan untuk mempercantik diri, salah satunya gelang kaki emas.
Untuk menambah aura kecantikannya, tak jarang para perempuan menambahkan hiasan dikakinya, dengan memakai gelang kaki emas.
Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Sejak zaman dahulu pun wanita sudah mengenal perhiasan.
Bukan hanya gelang tangan, kalung, anting-anting dan cincin.
Kaki pun kerap kali diberi aksesoris emas atau perak yang disebut dengan gelang kaki.
Wanita muslimah boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda,
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan.” (H.R. Tirmidzi)
Baca Juga: Berkah dalam Kehidupan Rumah Tangga: Cara Muslimah Menjaga Keutahan dan Keberkahan Pernikahan
Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah hukumnya boleh memakai gelang kaki emas.
Sebagaimana diperbolehkan mengenakan gelang tangan emas.
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Minggu, 27 Agustus 2023 bahwa hal tersebut disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi wanita muslimah sudah menjadi kesepakatan para ulama.
Syaikh Abu Bakar Syatha berkata,
ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ
“Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi wanita dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung.” (I’anatut Thalibin, 2/180).
Wanita muslimah boleh memakai perhiasan, tetapi jangan sampai berlebihan dan menjadikan perhiasan tersebut untuk menarik lawan jenis.
Baca Juga: Cara Memelihara Iman dan Ketaatan: Strategi Muslimah dalam Menjaga Istiqomah Dalam Menjalani Hidup
Jika tujuan menggunakan gelang kaki adalah untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam.
At Thabari dalam Tafsir At Thabari, membawakan riwayat dari Al Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing.
Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan munculah suara gemercing.
Kemudian Allah SWT menurunkan sebuah ayat,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. An-Nur: 31).
Ayat di atas menjelaskan bahwasannya perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Rasulullah SAW, dan dikenakan oleh wanita muslimah.
Allah SWT tidak melarang penggunaan gelang kaki tersebut.
Namun Allah SWT. melarang membunyikan gelang kaki tersebut di hadapan lelaki yang bukan mahram.
Sehingga menjadi sumber fitnah bagi lelaki lain.
Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Diri: Menyelami Dosa-dosa yang Sering Terlupakan dalam Kehidupan Muslimah
Dalam Fatwa Muslimah dijelaskan,
يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم
“Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka.” (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/469).
Kesimpulannya, memakai gelang kaki bagi wanita muslimah menurut pandangan hukum islam adalah boleh.
Dengan catatan tidak berlebihan dengan mengeluarkan suara gemerincing dan menghentak-hentakkan kaki dihadapan kaum laki-laki yang bukan mahram.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.