GENMUSLIM.id - Wanita Muslimah zaman sekarang banyak yang memilih menggunakan celana daripada gamis.
Alasannya celana bisa memudahkan para wanita muslimah untuk leluas bergerak dan beraktivitas.
Tak jarang para wanita muslimah ini mengedepankan trend fashion menggunakan celana.
Para ulama banyak berbeda pendapat mengenai hukum wanita muslimah mengenakan celana ini.
Allah sendiri berfirman tentang perbedaan antara lelaki dan wanita.
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Lelaki itu tidak seperti wanita.” (Q.S. Ali Imran: 36)
Apa yang difirmankan oleh Allah telah sesuai dengan kodrat manusia yang hakikatnya lelaki dan wanita adalah dua insan berbeda.
Karena itu, menyamakan antara lelaki dan wanita adalah kedzaliman dan menyimpang dari fitrah.
Diantara perbedaan itu adalah perbedaan dalam berpakaian.
Pakaian lelaki berbeda dengan pakaian wanita, bahkan Rasulullah SAW melaknat lelaki yang memakai pakaian wanita dan begitu sebaliknya.
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (H.R. Ahmad 8309)
Disamping itu, pakaian wanita sama sekali tidak boleh menampakkan lekuk tubuh.
Termasuk bagian kaki yang harus ditutupi dengan rok atau semacamnya.
Sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma bercerita,
كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ ” قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memberiku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku berikan baju itu kepada istriku. Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanyakanku, ‘Kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut aku berikan kepada istriku, wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh dia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan lekuk tubuhnya’.” (H.R. Ahmad 21786 dinyatakan Syuaib al-Arnauth – bisa dinilai hasan).
لا يجوز للمرأة عند غير زوجها مثل هذا اللباس لأنه يبين تفاصيل جسمها، والمرأة مأمورة أن تلبس ما يستر جميع بدنها لأنها فتنة وكل شيء يبين من جسمها يحرم إبداؤه عند الرجال أو النساء والمحارم وغيرهم إلا الزوج يحل له النظر إلى جميع بدن زوجته، فلا بأس أن تلبس عنده الرقيق أو الضيق ونحوه والله أعلم.
“Tidak boleh bagi wanita menggunakan pakaian semisal itu di hadapan lelaki yang bukan suaminya. Karena pakaian yang demikian dapat menggambarkan bentuk-bentuk tubuhnya. Dan wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, karena dia adalah fitnah (godaan). Dan semua pakaian yang dapat menggambarkan bentuk tubuh wanita tidak boleh dipakai di hadapan para lelaki, atau para wanita, atau para mahram dan yang selain mereka. Kecuali suami, ia boleh melihat istrinya pada seluruh tubuhnya. Maka di hadapan suami boleh menggunakan pakaian yang ketat atau semisalnya. Wallahu a’lam.”
(Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 101/4)
Sebelum mengkaji lebih jauh, wanita wajib tahu bahwasannya ia dilarang memakai celana apalagi yang membentuk lekuk tubuh selain dihadapan suaminya.
Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya seperti pada hukum wanita shalat di masjid.
Wanita dijaga dan diatur sedemikian rupa karena ia adalah biang fitnah (mudah menggoda iman dan syahwat).
Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita selainnya, kecuali pada suaminya.
Bagaimana hukumnya memakai celana bagi wanita muslimah? simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Menurut Buya Yahya bahwa manusia hidup itu harus bertahap.
"Pakai celana panjang masih lumayan daripada pakai katok (celana) pendek, masih ada lumayan daripada pake katok pendek, ya kan begitu ya, cuma bandingannya kalau pakai celana tentunya lebih bagus kalau seandainya, kalaupun dia pakai celana, bajunya itu adalah turun sampai pinggul," kata Buya Yahya seperti dikutip Genmuslim melalui kanal YouTube @Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menegaskan agar jangan memakai celana yang ketat, sekalipun memakai celana hendaklak baju yang dikenakan turun ke pinggul atau lutut sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
Tetapi jika ingin menyempurnakan, hendaknya memakai pakaian yang benar-benar longgar sampai tidak terlihat lekuk tubuh sama sekali.
Selain itu jika wanita muslimah memakai gamis panjang, disunnahkan agar mengenakan celana panjang di bagian dalam.
Ditakutkan baju gamis yang digunakan tiba-tiba tersingkap hingga menampakkan bagian aurat.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.