Mengapa Jemaah Haji Perlu Mampir Embarkasi Sebelum Berangkat dan Debarkasi Sebelum Pulang Ke Rumah?

Photo Author
- Senin, 17 Juli 2023 | 09:19 WIB
Fungsi embarkasi dan debarkasi untuk jamaah haji.  ((GENMUSLIM.id/unsplash/Windi Setyawan))
Fungsi embarkasi dan debarkasi untuk jamaah haji. ((GENMUSLIM.id/unsplash/Windi Setyawan))

Embarkasi lebih berfungsi sebagai akomodasi dan istirahat untuk mempersiapkan mental.

Karena ada ribuan jemaah yang datang dari berbagai wilayah, maka embarkasi bisa menjadi titik kumpul agar jadwal penerbangan berjalan lancar. 

Baca Juga: Lazismu DIY Siapkan Beasiswa Sang Surya 2023, Berikut Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Dipenuhi

Jalur cepat khusus lansia

Pada tahun 2023, Kementrian Agama menjelaskan bahwa ada layanan jalur cepat khusus bagi jemaah lansia. 

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, layanan fast track atau jalur cepat dilakukan satuan tugas dengan melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Kesehatan dan personil dari Kementerian Agama.

Para personil harus memiliki kemampuan secara fisik, komunikasi, dan emosi yang direkrut untuk melayani jemaah lansia.

Baca Juga: Klasemen MPL ID Season 12 Sementara RRQ Dipuncak, Diikuti BTR di Posisi Kedua dan Dewa Sebagai TIm Baru .

Fasilitas mockup pesawat

Pada beberapa embarkasi, disediakan mockup (maket) atau replika pesawat yang dibuat mirip dengan rancangan dan ukuran pesawat aslinya.

 

Karena sebagian besar jemah belum pernah naik pesawat, maka di sini akan diajarkan memahami perangkat keselamatan pesawat, penggunaan toilet, cara tayamum dan lain sebagainya.

Diharapkan jemaah sudah familiar dan tidak banyak kendala lagi ketika berada di dalam pesawat saat perjalanan ke Tanah Suci.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya,
ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X