GENMUSLIM.id - Mahkamah Internasional mengumumkan pada Kamis, 8 Februari 2024, bahwa Pemerintah Nikaragua mengajukan permohonan untuk ikut bersama Afrika Selatan membela Palestina dalam kasus Genosida.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Internasional (ICJ), Nikaragua menganggap Israel telah melanggar kewajibannya sesuai dengan Konvensi Genosida, pada pasal I, III, IV, V, dan VI yang dibaca bersama pasal II.
Oleh karena itu, Nikaragua mengajukan izin untuk ikut campur tangan “sebagai pihak” dalam kasus tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, mengacu pada Pasal 62 Statuta Pengadilan.
Dikutip Genmuslim dari Palestine Chronicle, pada Jumat, 9 Februari 2024, berikut isi dari Pasal 62:
“Jika suatu negara menganggap bahwa ia mempunyai kepentingan yang bersifat hukum yang mungkin terpengaruh oleh keputusan dalam perkara tersebut, maka negara tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk diperbolehkan melakukan intervensi”.
Tak hanya telah terus menerus melanggar Konvensi Genosida, Nikaragua juga mendesak hakim Mahkamah Internasional untuk mendorong Israel menghentikan tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina.
Menyambut permohonan Nikaragua, Mahkamah Internasional telah mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai izin Nikaragua yang ingin melakukan intervensi sebagai pihak.
Baca Juga: Berdarah Palestina, Nayeb Bukele Agen Perubahan Masyarakat El Savador, Intip Profilnya di Sini!
Berdasarkan catatan sejarah, jenis izin intervensi yang diminta oleh Nikaragua ini jarang sekali diberikan oleh Mahkamah Internasional.
Namun, beberapa negara lain sempat menunjukkan bahwa mereka mungkin akan ikut campur dalam kasus genosida Gaza tapi belum secara resmi melakukannya.
Semua ini bermula pada Desember 2023 laku, saat Afrika Selatan mengajukan tuduhan kepada Israel atas kasus genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam perangnya melawan kelompok militer Hamas Palestina.