Ia juga mengapresiasi Yordania yang telah menerima pengungsi Palestina, dan berharap negara tersebut dapat menerima lebih banyak lagi.
Namun, usulan Trump ini menuai kritik tajam dari para pakar PBB, yang menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.
Deportasi atau pemindahan paksa penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dianggap sebagai kejahatan perang menurut hukum humaniter internasional.
Jika tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari serangan yang lebih luas terhadap warga sipil, maka itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di tengah ketegangan ini, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, juga melakukan pembicaraan dengan Raja Yordania Abdullah, membahas gencatan senjata di Gaza dan upaya untuk menciptakan stabilitas di kawasan.
Namun, tidak ada penyebutan mengenai komentar Donald Trump dalam pernyataan resmi Departemen Luar Negeri.
Situasi di Gaza semakin memburuk, dengan lebih dari 47.000 orang tewas akibat konflik yang berkepanjangan.
Mayoritas penduduk Gaza kini terpaksa mengungsi, menambah kompleksitas krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Dengan latar belakang yang rumit ini, penting bagi semua pihak untuk mencari solusi yang menghormati hak asasi manusia dan hukum internasional, demi menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di kawasan Timur Tengah. ***