Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza: Poin-Poin Utama yang Perlu Anda Ketahui, Simak Hanya Di Sini

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 09:27 WIB
8 Poin Utama Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Yang Harus Kalian Tahu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)
8 Poin Utama Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Yang Harus Kalian Tahu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)

Baca Juga: Gencatan Senjata Hamas-Israel Mulai Akan Mulai Dilakukan, Simak Beberapa Poin Penting Kesepakatannya

4. Pertukaran Tahanan

Sebagai imbalan, Israel akan membebaskan 30 tahanan Palestina untuk setiap sandera sipil yang dibebaskan, dan 50 tahanan untuk setiap tentara wanita Israel yang dibebaskan.

Israel juga akan membebaskan semua perempuan dan anak-anak Palestina di bawah usia 19 tahun yang ditahan sejak 7 Oktober 2023.

5. Proses Pembebasan Sandera

Hamas akan membebaskan sandera dalam periode enam minggu, dengan setidaknya tiga sandera dibebaskan setiap minggu. Semua sandera yang masih hidup akan diprioritaskan untuk dibebaskan terlebih dahulu.

6. Jaminan Pelaksanaan

Pelaksanaan kesepakatan ini akan dijamin oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat, yang berperan sebagai mediator.

Baca Juga: Isi Teks Asli Dan Terjemahan Gencatan Senjata Gaza: Kesepakatan Perjanjian Damai Antara Israel dan Hamas

7. Negosiasi Fase Kedua

Negosiasi untuk fase kedua perjanjian akan dimulai pada hari ke-16 dari fase pertama, dengan harapan mencakup pembebasan semua sandera yang tersisa, termasuk tentara pria Israel, serta penarikan penuh pasukan Israel.

8. Tahap Ketiga
Tahap ketiga diharapkan akan mencakup pemulangan semua jenazah yang tersisa dan dimulainya proses rekonstruksi Gaza, yang akan diawasi oleh Mesir, Qatar, dan PBB.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan akan ada langkah menuju perdamaian yang lebih stabil di wilayah yang telah lama dilanda konflik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X