Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza: Poin-Poin Utama yang Perlu Anda Ketahui, Simak Hanya Di Sini

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 09:27 WIB
8 Poin Utama Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Yang Harus Kalian Tahu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)
8 Poin Utama Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Yang Harus Kalian Tahu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)

GENMUSLIM.id - Para negosiator telah mencapai kesepakatan gencatan senjata pada hari Rabu untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan antara Israel dan Hamas di Gaza.

Kesepakatan ini akhirnya muncul setelah 15 bulan pertempuran yang telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina dan memicu ketegangan di seluruh Timur Tengah.

Tercapainya kesepakatan gencatan senjata tampaknya akan meredakan ketegangan situasi timur tengah.

Dilansir GENMUSLIM dari Reuters pada Jumat 17 Januari 2025, berikut adalah poin-poin utama dari kesepakatan gencatan senjata ini berdasarkan informasi dari pejabat yang terlibat dalam negosiasi.

Baca Juga: Gencatan Senjata Disambut Euforia di Gaza: Akhiri 15 Bulan Konflik dan Bangkitkan Harapan Baru

1. Fase Gencatan Senjata Awal

Gencatan senjata ini akan berlangsung selama enam minggu, di mana pasukan Israel akan menarik diri secara bertahap dari Gaza tengah.

Selain itu, warga Palestina yang mengungsi akan diizinkan kembali ke Gaza utara.

2. Bantuan Kemanusiaan

Selama periode gencatan senjata, sebanyak 600 truk bantuan kemanusiaan akan diizinkan masuk ke Gaza setiap hari.

Dari jumlah tersebut, 50 truk akan membawa bahan bakar, dan 300 truk akan dialokasikan untuk wilayah utara.

3. Pembebasan Sandera

Hamas setuju untuk membebaskan 33 sandera Israel, termasuk semua perempuan (baik tentara maupun warga sipil), anak-anak, dan laki-laki berusia di atas 50 tahun.

Pembebasan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan perempuan dan anak-anak di bawah 19 tahun, diikuti oleh laki-laki yang lebih tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X