Namun fosfor putih bukanlah bahan kimia namun bahan pembakar.
Meski fosfor putih diperbolehkan digunakan di Medan perang seperti digunakan sebagai pencahayaan, memadai target.
Namun jika digunakan untuk menyerang, negara yang menggunakannya sebagai senjata akan dikenai sanksi kejahatan perang sesuai dengan Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCCW) tentang penggunaan senjata pembakar.***