Termasuk perlawanan bersenjata, khususnya Piagam PBB, sebagaimana diatur dalam Pasal 51.
Hamas menuntut Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap semua penjahat perang.
Serta menuntut pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin Perlawanan Palestina, karena hal ini dianggap melanggar konvensi dan resolusi PBB.
Bagi Hamas, surat penangkapan dan penahanan bagi para pemimpin penjajahan kriminal ini sudah terlambat. Sudah terlalu banyak rakyat sipil yang menjadi korban. ***