“Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu.
Para pejabat Hamas, Ismail Haniyeh, Yahya Sinwar dan Mohammed Deif, dituduh atas 8 pelanggaran perang, yaitu merencanakan, menghasut. Kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, di antaranya pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan penyiksaan.
Namun Hamas menolak tuduhan ini, Hamas mengatakan jika mereka mempunyai hak melawan pendudukan Israel termasuk melawan dengan senjata sekalipun.
“Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa sandera yang diambil dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi, dan beberapa di antaranya menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, saat ditahan.” kata Hamas.***