GENMUSLIM.id- Juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina, Ashraf Al- Qudra mengatakan bahwa sejak tanggal 7 Oktober lalu Israel melakukan pembantaian yang merenggut nyawa penduduk Palestina.
Total jumlah pembantaian yang dilakukan tersebut terhadap keluarga Palestina sejumlah 1.118 Keluarga.
Dilansir dari Pusat Informasi Palestina, Jumlah korban agresi Israel di jalur Gaza meningkat menjadi 10.818 orang, termasuk 4.412 anak-anak, 2.918 perempuan dan 667 orang lanjut usia, serta 26.905 penduduk.
Apakah Anak-anak yang meninggal dapat disebut Mati Syahid?
Mati syahid merupakan salah satu kemuliaan di dalam Islam. Menurut Ulama Asy’ariah, Ar-Raghib Al-Ashfahani, orang yang syahid ketika sakaratul maut memperoleh Anugerah seperti yang disebutkan di dalam Al-Quran Surat Fushshilat ayat 30 yang artinya:
“Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.”
Selain itu janji Allah SWT tentang orang yang mati syahid juga pada Al-Quran Surat Al- Hadid ayat 57 yang artinya:
“ Ketika seseorang merasakan sakaratul maut, mereka dapat menyaksikan berbagai macam kenikmatan akhirat yang telah dijanjikan Allah kepada mereka."
Lalu dalam Hadits Riwayat Abu Daud mengatakan bahwa ada 7 orang yang dikatakan mati syahid selain yang gugur di jalan Allah ‘Azza wa Jalla’ diantaranya:
" (1) Korban wabah adalah syahid (2) Orang yang mati tenggelam ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan, (3) yang punya luka pada lambung lalu mati maka matinya adalah syahid, (4) mati karena penyakit perut adalah syahid, (5) korban kebakaran adalah syahid, (6) yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan (7) seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid."
Hadits kedua yang menjelaskan tentang kategori orang yang mati syahid yaitu hadits diriwayatkan Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda, “siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.” (HR. Bukhari)
Lalu anak-anak Palestina yang terbunuh di medan Perang KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa statusnya belum mukallaf, artinya belum ada kewajiban yang melekat dan belum ada dosa yang tercatat atas namanya.