GENMUSLIM.id - Desakan Menlu RI (Menteri Luar Negeri) Retno Marsudi untuk gencatan senjata permanen Israel-Palestina diungkap dalam Open Debate Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) di New York.
Retno Marsudi, menegaskan pentingnya gencatan senjata permanen antara Israel dan Palestina.
Dalam Open Debate DK PBB yang berlangsung Rabu, 24 Januari 2024, Retno Marsudi mendesak DK PBB bertindak guna mengakhiri kekerasan di Gaza dan Tepi Barat Palestina, salah satunya dengan gencatan senjata permanen.
Retno Marsudi menyampaikan pidatonya di sidang terbuka DK PBB, yang merupakan yang ketiga dalam tiga bulan terakhir.
Menlu RI Desak DK PBB agar Gencatan Senjata Permanen Berlangsung
Indonesia, sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina, turut serta dalam ketiga sidang tersebut.
"Dalam pernyataan di Dewan Keamanan PBB tadi, saya ingatkan bahwa Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan bukan untuk mentoleransi perang apalagi genosida," ujar Retno Marsudi dalam saluran YouTube Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Menlu Retno Marsudi memperhatikan bahwa piagam PBB secara jelas mengatur bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Baca Juga: Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina, Menlu RI Kecam Benjamin Netanyahu di Open Debate DK PBB
Namun, Retno Marsudi mengajukan pertanyaan mengenai sejauh mana resolusi DK PBB terkait Palestina yang telah diadopsi, dan berapa banyak yang telah dilaksanakan.
"Saya juga mengingatkan piagam PBB secara jelas mengatur bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat dan harus dilaksanakan, pertanyaan saya kepada Dewan Keamanan PBB adalah 'sudah berapa banyak resolusi mengenai Palestina telah diadopsi? Dan berapa banyak yang telah dilaksanakan?'" ungkap Retno.
Menlu Retno Marsudi menekankan bahwa pertanyaan tersebut disampaikan dengan tujuan mempertanyakan ketidaklangsungan pelaksanaan resolusi DK PBB terkait Palestina, tanpa adanya sanksi bagi para pelanggar.
Retno Marsudi juga merenungkan ke mana Palestina bisa mengadu jika DK PBB, yang memiliki mandat menjaga perdamaian internasional, ternyata gagal menjalankan resolusinya.