Terungkap! Dante Meninggal Bukan karena Tenggelam Melainkan Dibunuh, Bolehkah Pelaku Dikenai Hukum Qisas?

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:21 WIB
Alm. Dante, anak Tamara Tyasmara ((Foto: GENMSULIM.id/dok: Instagram @tamaratyasmara))
Alm. Dante, anak Tamara Tyasmara ((Foto: GENMSULIM.id/dok: Instagram @tamaratyasmara))

Dilansir GENMUSLIM dari Tafsir Al Misbah oleh Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Qisas berarti mengikuti yang kemudian dijabarkan menjadi suatu pembalasan mengikuti perbuatan.

Namun, tidak selalu orang yang membunuh pasti dihukum bunuh juga. Allah menyerahkan kepada keluarga yang terbunuh untuk menuntut bukan untuk membunuh.

Keluarga korban harus menuntut ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Dalam konteks hukuman, Nabi berpesan: "Hindari menjatuhkan hukuman kalau ada celah untuk meringankan".

Abi Quraish Shihab pun mejelaskan bahwa keliru memberikan kebebasan atau keringanan kepada pelaku yang bersalah lebih baik daripada keliru menjatuhkan hukuman kepada yang tidak bersalah".

Untuk itu, pengadilan diharuskan untuk menimbang yang seadil-adilnya atas bukti yang ada.

Baca Juga: Nasib Palestina Kian Memburuk: Israel Lawan Keputusan Mahkamah Internasional, Tolak Hentikan Genosida di Gaza

Dalam surat Al Baqarah ayat 178:

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikuti dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas sesudah itu, maka ia akan mendapat siksa yang sangat pedih."

Beberapa orang beranggapan Qisas adalah hukuman kejam yang menghilangkan nyawa seseorang juga tidak mendidik.

Namun, apabila ditilik lebih jauh, penghilangan nyawa orang atas perbuatan pelaku yang juga menghilangkan nyawa orang dengan sengaja mungkin ini akan menjadi berbeda.

Lebih lanjut Prof. Quraish Shihab pun menjelaskan ada pilihan untuk memaafkan (tidak balas dendam), bagus namun ada orang yang tidak bisa memaafkan dan apabila pelaku dibiarkan maka akan mengakibatkan dampak buruk maka lebih baik kita putus.

Penjatuhan hukuman mati dijatuhkan karena kewajaran berdasarkan proses yang panjang setelah menghindarkan semua kemungkinan adanya kekeliruan (celah yang meringankan) walau sedikit, dan itu sekaligus suatu pendidikan kepada masyarakat agar tidak berani melakukan hal yang demikian.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Tafsir Al Misbah, Youtube Simpan Sehat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X