Tamara Tyasmara pun mengakui itu ia lakukan untuk menyadarkan anaknya yang saat itu diduga sudah tak sadarkan diri.
Rekaman CCTV membuktikan tindakan YA, teman dekat Tamara yang terlihat beberapa kali membenamkan kepala korban ke dalam air.
Ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Dante.
Pihak Kepolisian pun akhirnya mengumumkan bahwa teman dekat ibunya yaitu orang dewasa yang mendampingi Dante saat berenang resmi menjadi tersangka.
YA ditangkap oleh Subdit Jatanras di rumahnya di daerah Pondok Kelapa pada Jumat, 9 Februari 2024, sedangkan Tamara Tyasmara sejauh ini tidak terlibat dalam kasus Dante.
Baca Juga: Yuk Baca Doa Ini Sebelum Coblos Surat Suara Pemilu Nanti! Ijazah Dari Salah Satu Ulama Besar NU Loh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan pelaku dijerat Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi:
Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
Kasus meninggalnya Dante masih terus didalami. Dugaan adanya unsur kesengajaan dan faktor kelalaian menjadi penyebab utama kepergian Dante.
Kepergian Dante meninggalkan luka yang mendalam tidak hanya bagi pihak keluarga tapi juga sebagian besar warga Indonesia.
Terungkapnya rekaman CCTV meninggalnya Dante di kolam renang banjir komen warganet. Tagar Justice for Dante (#JusticeForDante) pun menjadi viral.
Lantas bagaimana pandangan islam mengenai pembunuhan yang disengaja? Benarkah Hukuman Qisas berlaku?