Istilah ini disebut sebagai ‘mas’ud anhu’ atau sesuatu yang tidak dijelaskan secara detail di dalam syariat.
Jika merujuk kepada ketentuan ini, menonton drakor dapat dihukumi boleh.
Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam At-tirmidzi sebagai berikut:
Beberapa orang itu juga merasa khawatir, drakor-drakor yang telah ditonton memberikan pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat.
Alasannya, karena beberapa adegan drakor dinilai tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam.
Artinya: Halal adalah halal yang dinyatakan halal oleh Allah dan haram adalah haram yang dinyatakan haram oleh Allah. Sedangkan apa yang tidak dijelaskan oleh Allah maka dia dimaafkan (boleh).***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.