Syaikhul Islam berkata: “Tidak boleh dia mentalak istri karena perintah ibunya, menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu.” (Majmu’ah AL Fatawa, 33:112)
AL Buhuti dari mahzab Hanbali menjelaskan, “Tidak wajib bagi anak laki-laki menaati kedua orang tua meskipun keduanya memiliki sifat adalah (melaksanakan kewajiban dalam syariat serta meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan dari dosa-dosa besar dan tidak menerus melakukan dosa kecil, serta menjaga dari perkara-perkara yang menjauhkan dari muru’ah) dalam mentalak istrinya, karena menceraikan istri tidak termasuk berbakti.” (dalam Daqaig Uli An Nuha, 3/7)
Pendapat para ulama tidak wajib seorang menceraikan istri ketika kedua orang tua memerintahkan hal itu, karena hal itu bukanlah bagian dari berbakti kepada orang tua, tetapi anak tetap harus hormat dan berbakti kepada orang tuanya.***