ragam

Seputar Pernikahan: Bolehkah Suami Menceraikan Istri Karena Permintaan Ibu? Simak Penjelasannya Disini

Jumat, 20 September 2024 | 14:14 WIB
Suami menceraikan istri atas permintaan ibu hanya di perbolehkan jika istri tidak menjalakan perintah yang syariatkan padahal sudah dinasehati (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @fiqihpernikahan)

Syaikhul Islam berkata: “Tidak boleh dia mentalak istri karena perintah ibunya, menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu.” (Majmu’ah AL Fatawa, 33:112)

Baca Juga: Serba-Serbi Pernikahan: Tiru 6 Sikap Romantis Rasulullah SAW Kepada Istrinya, Sederhana tapi Menyenangkan

AL Buhuti dari mahzab Hanbali menjelaskan, “Tidak wajib bagi anak laki-laki menaati kedua orang tua meskipun keduanya memiliki sifat adalah (melaksanakan kewajiban dalam syariat serta meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan dari dosa-dosa besar dan tidak menerus melakukan dosa kecil, serta menjaga dari perkara-perkara yang menjauhkan dari muru’ah) dalam mentalak istrinya, karena menceraikan istri tidak termasuk berbakti.” (dalam Daqaig Uli An Nuha, 3/7)

Pendapat para ulama tidak wajib seorang menceraikan istri ketika kedua orang tua memerintahkan hal itu, karena hal itu bukanlah bagian dari berbakti kepada orang tua, tetapi anak tetap harus hormat dan berbakti kepada orang tuanya.***

Halaman:

Tags

Terkini