ragam

Seputar Pernikahan: Bolehkah Suami Menceraikan Istri Karena Permintaan Ibu? Simak Penjelasannya Disini

Jumat, 20 September 2024 | 14:14 WIB
Suami menceraikan istri atas permintaan ibu hanya di perbolehkan jika istri tidak menjalakan perintah yang syariatkan padahal sudah dinasehati (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @fiqihpernikahan)

GENMUSLIM.id - Salah satu problematika yang kerap terjadi dalam pernikahan adalah perkara suami menceraikan istri atas permintaan orang tua khususnya ibu.

Padahal suami menceraikan istri harus dengan alasan yang kuat, salah satunya jika istri berbuat dzalim pada Ibu mertua.

Sebagaimana dikutip GENMUSLIM dari Instagram Al.Nasiha pada Jumat 20 September 2024, bahwa jika seorang pria muslim taat pada kedua orang tuanya pada hal yang bukan maksiat, bermanfaat serta tidak bermudharat baginya maka wajib hukumnya.

Namun, jika hal tersebut mengandung kemudharatan maka anak tidak wajib untuk taat dan menuruti orang tua.

Baca Juga: Dosakah Istri Minta Cerai Dari Suami yang Berselingkuh? Begini Hukumnya dan Pandangan Ulama

Oleh sebab itu seorang suami boleh tidak taat pada ibu yang menyuruhnya menceraikan istrinya tanpa sebab dan alasan yang dibenarkan, terlebih jika sang istri adalah muslimah shalehah dan tidak melakukan kedzaliman kepada Ibu mertua atau keluarga besar mertua.

Penolakan suami terhadap perintah ibunya bukanlah bentuk dari kedurhakaan dan uquq walidan (lawan dari birrul walidain).

Sekiranya sang suami begitu saja menceraikan istrinya atas permintaan ibunya, ia telah menelantarakan istri dan anak-anaknya.

Selain itu sikap itu menghilangkan kenikmatannya sendiri yaitu pernikahan.

Namun jika memang istri adalah wanita yang memang layak ditalak karena tidak mau menjalankan perintah syariat setelah dinasehati seperti tidak mau shalat, berhijab, atau melakukan kesyirikan dan maksiat seperti selingkuh.

Baca Juga: Tinggal Satu Rumah dengan Mertua? Ini Batasan Aurat Menantu di Depan Orang Tua Pasangan Meski Sudah Jadi Mahram

Maka suami mentalak istri karena dua alasan yakni karena wanita tersebut layak ditalak dan sekaligus mengikuti perintah orang tua, jadi tidak semata karena taat pada orang tua namun karena istrinya layak ditalak.

Sebagaimana diungkapkan Syaikh Ibn Baz “Jika memang istrimu menyakiti dan dzalim terhadap ibumu atau ianya wanita fasiq maka mestilah engkau taat kepada ibumu atau ayahmu.

Namun sekiranya istrimu seorang wanita yang taat kepada Allah dalam arti lurus menjalankan agama Allah, tidak dzalim kepada kedua orang tuamu maka anda tidak wajib menaati ayah atau ibumu.” (Syaikh Ibnu Baz rahimahullah)

Dalam riwayat yang lain dijelaskan juga bahwa Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah mempunyai istri dan anakmkemudian ibunya tidak suka kepada istrinya tersebut, bahkan meminta untuk menceraikannya.

Halaman:

Tags

Terkini