ragam

Sudah tau belum? Ini Dia Hukum Trading Forex dan Cryptocurrency menurut Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:10 WIB
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Trading Forex dan Cryptocurrency (Foto: GENMUSLIM.id/dok: limewire.com)

GENMUSLIM.id - Dalam era digital saat ini, trading forex dan cryptocurrency telah menjadi aktivitas investasi yang populer di kalangan masyarakat. 

Namun, bagi umat Islam, penting untuk memastikan bahwa aktivitas investasi ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pemahaman mengenai hukum trading forex dan cryptocurrency dalam perspektif Islam menjadi krusial untuk menghindari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama. 

Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari mui.or.id dan dsnmui.or.id pada Sabtu, 10 Agustus 2024 bahwa artikel ini akan membahas mengenai hukum trading forex dan cryptocurrency,

Baca Juga: 20 Istilah Penting dalam Dunia Investasi yang Sesuai Prinsip Syariah Untuk Sukses di Pasar Keuangan Part 4

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 28/DSN-MUI/III/2002,

Serta memberikan panduan untuk menjalankan investasi dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Islam.

  1. Trading Forex

Trading forex dalam Islam memiliki aturan khusus yang perlu dipahami.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 28/DSN-MUI/III/2002,

Baca Juga: Jadi Investasi Masa Depan, Inilah 7 Amal Jariyah yang Abadi dan Pahalanya Mengalir Tanpa Terputus Sampai Meninggal Dunia

Terdapat perbedaan antara jenis transaksi forex yang diizinkan dan yang dilarang. 

- Transaksi Spot: Ini adalah transaksi pembelian dan penjualan mata uang yang diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, biasanya dalam dua hari.

Transaksi ini dianggap sah karena dilakukan secara tunai dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Halaman:

Tags

Terkini