Sudah tau belum? Ini Dia Hukum Trading Forex dan Cryptocurrency menurut Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia

Photo Author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:10 WIB
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Trading Forex dan Cryptocurrency  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: limewire.com)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Trading Forex dan Cryptocurrency (Foto: GENMUSLIM.id/dok: limewire.com)

Sistem ini tidak mengandung unsur spekulasi berlebihan yang dapat mengarah pada ketidakpastian (gharar) yang dilarang dalam Islam.

- Transaksi Forward, Swap, dan Option: Sebaliknya, transaksi forward, swap, dan option dianggap haram.

Transaksi ini mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian yang tinggi. 

Dalam transaksi forward, harga ditetapkan pada saat ini untuk penyerahan di masa depan, yang berisiko tidak sesuai dengan nilai pasar saat penyerahan.

Baca Juga: Mau Investasi tapi Takut Terjerumus sama Riba? Ini Dia Platform Anti Riba dan Diawasi DSN MUI

Swap menggabungkan transaksi spot dan forward, sedangkan option memberikan hak untuk membeli atau menjual di masa depan,

Semuanya melibatkan unsur spekulasi yang dilarang dalam syariah.

  1. Trading Cryptocurrency

Cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, merupakan fenomena baru dalam dunia keuangan dan juga menghadapi perdebatan mengenai hukum syariahnya. 

Saat ini, sebagian besar ulama dan lembaga keagamaan masih menganggap trading cryptocurrency haram.

Alasan utamanya adalah ketidakpastian (gharar) yang tinggi dan spekulasi yang berlebihan.

Baca Juga: THR Anak Diambil Orang Tua, Bolehkah? Apakah Termasuk Investasi Bodong, Begini Penjelasan Rasulullah!

Hal ini sebagaimana kaidah, "al-Ghararul Katsir Yufsidul 'Aqda duuna Yasirihi"

Kesimpulan

Dalam konteks syariah, trading forex dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu melalui transaksi spot. 

Namun, bentuk-bentuk lain seperti forward, swap, dan option dilarang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: mui.or.id, dsnmui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X