ragam

Kisah Tragis Eksekutif Muda yang Meninggalkan Zakat, Ternyata ada Kaitan antara Zakat dengan Kesehatan Mental!

Rabu, 3 April 2024 | 16:31 WIB
Ilustrasi eksekutif muda yang meninggalkan zakat terserang masalah kesehatan mental (GENMUSLIM.ID/dok: pexels.com)

Genmuslim.id- Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4 yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu. 

Secara bahasa, zakat memiliki arti bersih, suci, berkat, subur, dan berkembang. 

Sebagaimana QS. At-Taubah ayat 60: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

Baca Juga: Catat! Berikut Nomor Telepon Darurat yang Wajib Disimpan Saat Mudik Lebaran 2024, Ada Call Center Khusus di Jawa Timur!

Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah ayat 103).

Zakat dapat membantu penerimanya dalam memenuhi kebutuhan hidup yang tidak dapat dipenuhinya sendiri. 

Sedangkan bagi yang menunaikannya, manfaat zakat cukup banyak, terutama dalam menjadikan hidup bersih dan sehat. 

Bagi yang menunaikan zakat ternyata memiliki manfaat pada kesehatan mental seseorang, karena pada dasarnya harta memang menunjang kehidupan manusia.

Sebaliknya, harta dapat berubah menjadi penyebab kegelisahan, perselisihan, dan permusuhan. 

Orang bisa berkelahi hanya persoalan harta. 

Hubungan persaudaraan pun bisa menjadi renggang, hubungan keluarga menjadi putus, perselisihan anak dan orangtua semua bisa terjadi hanya karena harta. 

Namun, sebenarnya bukan harta yang menjadi penyebab semua itu. 

Melainkan dari cara mendapatkan harta itu yang tidak benar, atau sebagian kecil dari harta itu (yang sesungguhnya menjadi bagian dari orang lain) malah tidak dikeluarkan untuk disedekahkan.

Halaman:

Tags

Terkini