2) Ilmu Tsaqafah
Persiapan nikah muda berikutnya yakni sudah memiliki ilmu tsaqafah. Artinya, sudah membekali diri dengan ilmu-ilmu Islam untuk berumah tangga.
Salah satu kriteria sudah siap menikah bagi laki-laki yakni dapat menjadi pemimpin atau imam. Sehingga, dapat membimbing dan mendidik istri serta anak.
3) Siap secara emosional
Siap secara emosional juga wajib dimiliki sebelum memutuskan nikah muda. Maksudnya, seseorang perlu membekali diri dengan kesiapan secara emosional.
Seperti bertindak menjadi orang dewasa dan bertanggung jawab. Termasuk, kesiapan saat menghadapi persoalan-persoalan.
“Jangan di medsos berantem jangan diumbar jangan kemudian sedikit-sedikit minta orang tua.” Kata Ustadz Felix Siauw seperti dilansir dari kanal Youtube Nasehat Diri YT.
4) Bukan dimulai dari taaruf
Selain tiga hal di atas, ada persiapan nikah muda yang perlu diketahui. Catatan ini juga penting dipahami bagi yang ingin berencana menikah.
Salah satunya melalui proses taaruf yang dalam Islam dikenal dengan masa perkenalan antara laki-laki dan wanita sesuai dengan syariat agama.
Dalam keterangannya, Ustadz Felix Siauw mengungkapkan bahwa persiapan nikah tidak dimulai dari taaruf.
“Persiapan untuk menikah itu bukan dimulai dari taaruf tapi dimulai dari sebelum taaruf.”Ungkapnya.
Setelah persiapan nikah sudah dilakukan matang, bertemu orang tua pasangan menjadi langkah awal mendapatkan restu menuju jenjang pernikahan.
Itulah beberapa ulasan tentang persiapan nikah muda yang bisa menjadi pengetahuan tambahan tentang pernikahan.***