Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, pemberlakuan PPDB jalur zonasi yang tidak tepat sasaran menyebabkan putus sekolah pada tahun 2023 lalu tercatat sebanyak 21 ribu anak.
Masih belum ada solusi dari Pemerintah Daerah untuk mengatasi tingginya angka putus sekolah tersebut.
Padahal, akses pendidikan yang merata dan terjangkau merupakan hak setiap anak di Indonesia.
Oleh karena itu, para orang tua yang kecewa mengajukan protes mereka dalam bentuk demonstrasi.
Salah satu orang tua mengatakan bahwa mereka tidak ingin putus asa dan terus memperjuangkan hak anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Meskipun begitu, tetap ada harapan bahwa masalah ini dapat segera diatasi oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Baca Juga: Info Penting! Cek Mekanisme Pendaftaran PPDB MAN 11 Jakarta Selatan Tahun Pelajaran 2024 atau 2025
Harapannya, pemerintah dapat memperhatikan kebutuhan tiap wilayah dan mengadopsi kebijakan yang lebih baik dalam penerimaan siswa baru.
Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan akses pendidikan yang merata dan terjangkau bagi setiap anak di Indonesia. ***