pendidikan

Program PPG Kementerian Agama Dibuka Maret: Syarat dan Kriteria untuk 269 Ribu Guru yang Berhak Mendaftar

Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:24 WIB
Kementerian Agama akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenag_ri)

GENMUSLIM.id - Pada tahun ini, Kementerian Agama akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang berada di bawah pengelolaannya.

Program ini mencakup guru madrasah dan guru pendidikan agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu, yang mengajar di sekolah umum.

Sebanyak 625.481 guru ditargetkan untuk menyelesaikan program ini dalam waktu dua tahun ke depan, sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kompetensi tenaga pendidik.

“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” terang Menag Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga: Benarkah Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab Diundur? Bagi Para Guru yang Ikut, Yuk Cek Informasi Ini

Saat ini, sebanyak 625.481 guru di bawah binaan Kementerian Agama tercatat belum mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Jumlah tersebut mencakup 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, serta 179 guru agama Khonghucu.

Data ini mencerminkan tantangan besar dalam memenuhi target pelaksanaan PPG untuk seluruh guru dalam jabatan di berbagai sektor pendidikan agama.

"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tegasnya.

Baca Juga: KEMENAG Lakukan Akselerasi Sertifikasi Guru Lewat PPG Daljab, Wamenag: Harus Selesai Dalam 2 Tahun!

Dilansir dari kemenag.go.id pada 11 Januari 2025, berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

Halaman:

Tags

Terkini