Program PPG Kementerian Agama Dibuka Maret: Syarat dan Kriteria untuk 269 Ribu Guru yang Berhak Mendaftar

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:24 WIB
Kementerian Agama akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenag_ri)
Kementerian Agama akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kemenag_ri)

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Mengejutkan! Pelamar PPPK Ini Tidak Mengajar, tetapi Bebas Menempati Daerah yang Dituju Untuk JF Guru

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya, dan;

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X