GENMUSLIM.id - Pergantian tahun sering membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada tahun 2025, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme mereka.
dikutip GENMUSLIM dari Kemenkeu pada Kamis, 2 Januari 2025 Namun, kebijakan ini juga diiringi dengan beberapa tantangan, terutama terkait pemotongan pajak yang akan diterapkan.
Kenaikan Gaji PNS Guru: Menyambut Harapan Baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 12% yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Meskipun kenaikan ini baru akan diterima penuh pada Januari 2025, para guru PNS telah mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Sebagai contoh, guru PNS golongan IIIa yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp4.575.200 kini diperkirakan mendapatkan tunjangan sertifikasi tambahan sebesar Rp4.575.200, sehingga total pendapatannya diperkirakan mencapai Rp9.150.400 sebelum pajak.
Kenaikan ini tentu menjadi dorongan signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Potongan Pajak pada Tunjangan Sertifikasi Guru
Namun, seiring dengan peningkatan pendapatan, tunjangan sertifikasi guru juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai golongan.
Mengacu pada ketentuan PP No. 80 Tahun 2010 dan aturan pajak terbaru, potongan PPh adalah:
- Golongan I dan II: 0%
- Golongan III: 5%
- Golongan IV: 15%
Sebagai ilustrasi, tunjangan sertifikasi guru PNS golongan IIIa yang mencapai Rp4.575.200 akan dikenakan potongan pajak sebesar 5%, yaitu Rp228.760.