pendidikan

165.768 Guru Madrasah Non ASN Terima Perlindungan Jamsostek Lewat BPJS, Simak Syarat Mendapatkan Manfaatnya

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:01 WIB
Guru Madrasah Non ASN Akhirnya Menerima Perlindungan Jamsostek Lewat BPJS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MAN 2 Rembang)

Baca Juga: Panduan Lengkap! Begini Cara Klaim dan Pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024, Secara Praktis dan Cepat!

Guru yang memenuhi persyaratan dapat segera menghubungi kantor Kemenag setempat untuk proses pendataan lebih lanjut.

Guru yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek akan mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:

1. Jaminan kecelakaan kerja

2. Jaminan kematian

3. Jaminan hari tua

4. Jaminan pensiun

5. Pelayanan kesehatan rehabilitasi

6. Beasiswa pendidikan

Jaminan sosial yang diberikan kepada peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan akan berupa santunan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan para guru dalam situasi tertentu.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non PNS Akan Terima Tunjangan Khusus pada 2025, Pemerintah Tegaskan Komitmennya

Diharapkan program yang positif ini dapat terus berlanjut, sehingga kesejahteraan guru semakin meningkat, dan pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

Melalui keberlanjutan program ini, diharapkan para guru, terutama yang berstatus non ASN, dapat merasakan manfaat perlindungan sosial yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan rasa aman secara finansial, tetapi juga mendukung mereka untuk terus mengembangkan kompetensi.

Dengan demikian, kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia dapat berjalan seiring, menciptakan generasi penerus yang lebih berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan. ***

Halaman:

Tags

Terkini