pendidikan

Tak Hanya Guru Honorer, Ini Daftar Tenaga Kependidikan yang Bisa Diangkat Jadi PNS! Sesuai UU ASN 2023

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:03 WIB
Ternyata, tenaga kependidikan selain guru honorer juga bisa diangkat jadi PNS ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Nila Marwa/Istimewa))

GENMUSLIM.id - UU ASN 2023 membawa berita baik bagi para guru honorer di seluruh Indonesia.

Pasalnya, lewat UU ASN ini, para guru honorer dan berbagai profesi tenaga honorer lainnya bisa diangakt menjadi PNS.

Terlebih lagi bagi para guru honorer, kabar ini menjadi berita baik bagi mereka.

Bahkan, kabarnya, tak hanya guru honorer yang bisa diangkat mnejadi PNS lewat UU ASN 2023 tetapi profesi dan tenaga kependidikan lainnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CASN 2023, Tingkat Persaingan Pelamar CPNS & PPPK Berdasarkan Data BKN!

Lalu sebenarnya, tenaga kependidikan apa saja yang dapat diangkat menjadi PNS? Akankah semuanya?

Dikutip Genmuslim dari laman www.dpr.go.id, pada Rabu 11 Oktober 2023, inilah daftar tenaga kependidikan yang bisa diangkat menjadi PNS melalui UU ASN.

Pengesahan UU ASN 2023 mendatangkan berita baik bagi tenaga honorer yang telah sejak dulu menantikan momen menjadi PNS.

Pasalnya, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui UU ASN 2023.

Tak hanya itu, UU ASN 2023 juga menghindarkan tenaga honorer dari PHK massal.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Menghitung Nilai CPNS SKD, SKB dan Ketahui Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS 2023

Dengan terbitnya UU ASN 2023, tenaga honorer kini memiliki jaminan untuk diangkat sebagai PNS.

Mekanisme ini merupakan mekanisme alih status dari tenaga honorer menjadi PNS yang tercantum dalam Pasal 131A UU ASN 2023.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum disana, bahwa tenaga honorer yang terus-menerus mengabdi wajib diangkat PNS secara langsung.

Halaman:

Tags

Terkini